Terlibat Cekcok, Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembacokan di Cirebon

- Jumat, 17 Februari 2023 | 16:28 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat melaksanakan rilis. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat melaksanakan rilis. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
 
 
 
KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua pelaku penganiayaan berinisial KY(29) dan MK (53) hingga membuat korbannya kritis. Di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Rabu 15 Februari 2023.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan kejadian tersebut dipicu rasa jengkel terhadap korban.
 
"Ketika mendapat laporan kami segera menuju lokasi, kejadian tersebut di Pos Kamling Blok Kecitran Wetan, Kecamatan Suranenggala, kejadiannya pukul 01:00 wib," katanya, Jumat 17 Februari 2023. 
 
Pelaku melukai korbannya, menggunakan sebuah golok. Termakan emosi kedua pelaku menganiaya korban dalam keadaan berdiri dan berhadapan. 
 
"KY kesal dengan korban saat berkumpul di pos kamling yang sedang berkumpul dan minum minuman keras, lalu menceritakan kepada ayahnya," ujarnya. 
 
Mendengar hal tersebut, keduanya menyiapkan masing-masing sebilah golok dan langsung melukai korban. 
 
"Pelaku sempat terjadi cekcok dengan korban, pelaku kemudian mengambil golok di rumah pelaku, pelaku KY membacok korban sebanyak 1 kali mengenai punggung dan MK membacok korban sebanyak 5 kali mengenai perut," ulasnya. 
 
Disampaikannya, saat kejadian di Pos Kamling berada 5 orang yang sedang berkumpul dan minum miras bersama. 
 
Kedua pelaku, merupakan seorang Ayah dan anak. Pihaknya mengamankan pelaku pada pagi harinya saat berupaya melarikan diri di Pelabuhan Kejawanan. 
 
"Pelaku KY diamankan didaerah Pilang Kota Cirebon, sementara MK diamankan diatas kapal akan melarikan diri di daerah Pelabuhan Kejawanan," ujarnya.
 
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. 
 
 
 

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini