KESAMBI, AYOCIREBON.COM— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pengembalian dana simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Jawa Barat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 resmi mencabut izin usaha BPR KRI.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi menjelaskan beberapa syarat yang menjadi acuan nasabah bisa mendapat pengembalian dana simpanan.
"Untuk memastikan simpanan sesuai dengan kriteria penjaminan atau tidak, ada 3 syarat pengembalian dana simpanan yang harus dipenuhi," katanya.
Baca Juga: September ini, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Kriteria atau syarat pengembalian dana simpanan yang dimaksud meliputi pencatatan, besaran suku bunga, dan tidak menjadi bagian dari penyebab kerugian bank.
Pertama, dana simpanan nasabah harus tercatat dalam neraca atau pembukuan bank, artinya memang simpanan tersebut ada eksistensinya dan benar adanya.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, artinya suku bunga simpanan tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS.
Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindak pidana perbankan/ fraud, artinya nasabah tidak menjadi bagian atau pihak yang menyebabkan bank rugi atau menyebabkan kerugian bank atau bank menjadi tidak sehat.
"Tiga syarat ini harus dipenuhi semua. Kalau salah satu gagal, berarti tidak bisa ditetapkan sebagai simpanan yang layak dibayar," tegasnya.
Baca Juga: Nasib Dua Pejabat OJK Cirebon, Ikut Menikmati Kredit Macet BPR KR Kabupaten Indramayu
September ini pihaknya akan memulai pengembalian dana simpanan nasabah tahap pertama.
Jumlah nasabah penyimpan tercatat sebanyak 3.2462 rekening, dengan total dana simpanan sebesar Rp142 miliar.
Untuk jumlah deposito sebanyak 1.846 rekening, dengan total dana simpanan sebesar Rp123 miliar.