AYOCIREBON.COM- Cek jadwal SIM Keliling Kota Cirebon dan Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 19 September 2023 untuk perpanjangan SIM, lengkap biaya pembuatan SIM.
Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon dan SIM Keliling Indramayu hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.
Baik surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di area sekitar mobil SIM keliling.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM masing - masing sebagai berikut :
- SIM A : Rp120.000
- SIM B I : Rp120.000
- SIM B II : Rp120.000
- SIM C : Rp100.000
- SIM C I : Rp100.000
- SIM C II : Rp100.000
- SIM D : Rp50.000
- SIM D I : Rp50.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Rencananya, SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini dibuka di CSB Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Sementara, Polres Indramayu membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur pukul 09.00 - 12.00 WIB.