INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pengembalian dana simpanan milik nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 19 September 2023.
Ini merupakan pengembalian dana simpanan milik nasabah BPR KRI Tahap I.
OJK pada 12 September 2023 telah mencabut izin usaha BPR KRI dan sejak itu, LPS melakukan penyelesaian problem BPR KRI.
LPS melakukan verifikasi data untuk pengembalian dana simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, pada Tahap I pihaknya mengembalikan dana simpanan sebesar Rp82,77 miliar kepada nasabah BPR KRI.
Baca Juga: Nasib Dua Pejabat OJK Cirebon, Ikut Menikmati Kredit Macet BPR KR Kabupaten Indramayu
"Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar," ungkapnya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pengembalian dana simpanan oleh LPS setelah penetapan hasil verifikasi simpanan secara bertahap.
Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pengembalian simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Indramayu.
"Kami mengimbau nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sampai 11 September 2028," tambah Suwandi.
Nasabah yang dana simpanannya dinyatakan layak dibayar / dikembalikan pada Tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, berupa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Proses pembayaran klaim penjaminan atau pengembalian dana simpanan oleh LPS ini pun gratis alias tidak dipungut biaya.