Polres Indramayu Sita 180 Botol Miras pada Hari Pertama Puasa

- Jumat, 24 Maret 2023 | 05:16 WIB
Barang Bukti Miras dan Obat Keras yang diamankan Polres Indramayu. (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Barang Bukti Miras dan Obat Keras yang diamankan Polres Indramayu. (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
 
 
AYOCIREBON.COM-- Polsek Terisi Polres Indramayu mengamankan 180 botol minuman keras hasil operasi pekat Lodaya 2023. Mayoritas, miras yang disita berjenis tuak.
 
"Miras jenis Ciu sebanyak 17 botol dan Miras Jenis Tuak sejumlah 207 liter, kalau total 180 botol," kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, pada Kamis 23 Maret 2023.
 
Fahri mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan sebagai upaya untuk menekan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban di Masyarakat.
 
"Kami Polisi bertindak melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan penyitaan terhadap penjual minuman keras yang banyak beredar di masyarakat,” ungkap Fahri.
 
 
Fahri menuturkan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan pada Jumat 24 Maret 2023.
 
“Semua barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan pada Jumat 24 Maret 2023 oleh Polres Indramayu Polda Jabar ,” tuturnya.
 
Di kasus lain, lanjut Fahri, Polisi mengamankan seorang pria muda berinisial EC (31) yang merupakan warga kecamatan Indramayu. EC diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
 
"EC diamankan di pinggir jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, hari ini," kata Fahri.
 
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
 
“Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh EC," ujarnya.
 
Dari pendalaman Polisi, EC mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari orang berinisial GTK yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
EC dijerat Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
 
"Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk diperjual belikan, kita sedang kejar," pungkasnya.
 
 
 
 
Tampilkan kutipan teks

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB