Soal Kredit Macet BPR KR Indramayu, Begini Pandangan Pengamat Ekonomi Cirebon

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:16 WIB
Tampak depan Kantor BPR KR Kabupaten Indramayu. ( (Tangkapan layar google views))
Tampak depan Kantor BPR KR Kabupaten Indramayu. ( (Tangkapan layar google views))

KESAMBI,AYOCIREBON.COM — Menyoroti kasus kredit macet yang dialami Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Kabupaten Indramayu, menyulut simpati dari sejumlah pihak.

Kasus kredit macet seringkali ditemui pada BPR lain bukan hanya di Indramayu, permasalahan yang dihadapi bank ialah nasabah debitur yang tidak bertanggung jawab, sehingga mempengaruhi perputaran uang di dalamnya.

Pengamat Ekonomi Nur Eka Setiowati S.Pd., M.Si menyampaikan jika dilihat dari cakupan kecil dapat menimbulkan likuiditas terhadap bank itu sendiri.

"Kalau kredit macet dari perspektif mikro pengaruhnya ke perusahaan itu, jadi lebih ke bank nya, karena pasti pengaruhnya ke likuiditas bank tersebut," katanya, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Sosok Perempuan Ini Bongkar Tabiat Alshad Ahmad sebelum Pacari Tiara Andini

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 26 Maret 2023: Denis Lukai Tangan Sakinah Hanya Demi Flora

Masih disampaikannya, kasus kredit macet bisa berdampak buruk bagi jalannya roda perekonomian masyarakat Indramayu.

"Kalau ke perekonomian masyarakat ya ada pengaruhnya, tapi tidak signifikan pasti, apalagi kalau di Indramayu kan masih banyak lembaga keuangan yang lebih besar, yang masyarakat melakukan pembiayaan," jelasnya.

Namun demikian, menurutnya dampak yang ditimbulkan masih dianggap kecil, mengingat di Kabupaten Indramayu terdapat lembaga keuangan yang lebih besar.

"Apalagi ke perkenomian masyarakat, Prosentasinya kecil. Ini yg bermasalah kan masyarakatnya berarti bukan bank nya," ucapnya.

Sementara ditanya soal kemungkinan terburuk, misalnya terjadi gagal bayar. Pihaknya memberikan skema yang bisa ditempuh oleh BPR KR Indramayu.

"Kalau gagal bayar, Banyak tahap yg bisa dilakukan bank, Kebijakan yang sering dilakukan bank adalah restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit. Tujuannya agar nasabah tetap bs melaksanakan kewajibannya," tuturnya

"Kalau sampai tahap akhir nasabah betul-betul gagal bayar ya adanya penyitaan aset, yang dirugikan ya nasabah dan bank nya," tambahnya.

Dari sudut pandang ekonomi, Eka yang juga sebagai Dosen Akutansi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini menjelaskan kredit tanpa agunan bisa dilakukan oleh sedikit orang.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB