Samsat Keliling Cirebon Tutup 1 Mei 2023, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Tokopedia dan Bukalapak

- Minggu, 30 April 2023 | 16:19 WIB
Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM- Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan menutup layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bertepatan Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023.

Sebagai pengganti Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pada smartphone.

Simak cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan via aplikasi sebagai pengganti Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV di Cirebon 1 Mei 2023 di Grage City Mall dan Transmart Cirebon, Lengkap Harga Tiket

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara daring saat ini bisa dilakukan melalui Tokopedia maupun Bukalapak, dilansir dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) @bapenda.jabar.

Begini cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan via Tokopedia :

1. Dapatkan kode bayar di aplikasi Sapawarga menu Sambara (Pajak Kendaraan Bermotor). Buka aplikasi Tokopedia.

2. Klik kategori E-Samsat. Masukkan kode bayar yang telah didapatkan.

3. Jika detail transaksi sudah sesuai, klik 'Lanjut'. Proses pembayaran selesai akan dikirimkan email informasi sebagai bukti pembayaran.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan via Bukalapak :

Baca Juga: 22 Wisata Pantai di Indramayu untuk Isi Liburan saat Tanggal Merah, Ada Pantai Glayem hingga Pantai Plentong

1. Dapatkan kode bayar di aplikasi Sapawarga menu Sambara (Pajak Kendaraan Bermotor), atau buka aplikasi Bukalapak. Klik 'Lainnya' di menu Favorit, lalu klik 'E-Samsat'.

2. Masukkan nomor rangka kendaraan dan nomor induk kependudukan pemilik.

3. Data kendaraan serta jumlah biaya yang harus dibayarkan pun akan muncul.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 08:35 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 14 September 2023

Kamis, 14 September 2023 | 10:14 WIB