Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 22 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Senin, 22 Mei 2023 | 08:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Geger Instagram Down Hari ini Akhirnya Kembali Bisa Diakses, Simak Cara Mengatasi Instagram Eror

Polres Indramayu membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bikin Kartu Identitas Anak di Kabupaten Cirebon, Agar Anak Mudah Beroleh Akses Publik

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 08:35 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 14 September 2023

Kamis, 14 September 2023 | 10:14 WIB