Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 23 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Selasa, 23 Mei 2023 | 09:02 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Selasa, 23 Mei 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota kembali membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Jalan Tuparev, depan Alfamart, Kedawung, Kabupaten Cirebon pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini dibuka di Pos Polisi Kanci pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 23 Mei 2023 guna Bayar Pajak Kendaraan

SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu hari ini beroperasi di Polsek Kandanghaur pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling Majalengka di Arista Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Terminal Kadugede pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Baca Juga: Jadwal Vaksin di Indramayu Hari ini, 23 Mei 2023

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB