Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 24 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Rabu, 24 Mei 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di CSB Mall, Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan perpanjangan SIM melalui SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon hari ini di Pos Polisi Tegalkarang pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 24 Mei 2023

Polres Indramayu menginformasikan jadwal SIM Keliling Indramayu hari ini di Polsek Jatibarang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Desa Sukahaji.

Khusus Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Pasar Ciawigebang pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Baca Juga: Ini Desa Tertua di Cirebon Kini Jadi Sentra Batik, Misteri Asal-usul dan Sejarah Desa Trusmi

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB