a. STNK asli dan fotokopi ;
b. KTP asli dan fotokopi ;
c. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir ;
d. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Belum Bisa Umroh dan Haji, Lakukan 3 Amalan Ini yang Punya Pahala Setara Haji dan Umroh
Warga yang menemui kendala atau pertanyaan, bisa menghubungi petugas di lokasi.
Untuk pajak kendaraan 5 tahunan, pembayaran dilakukan langsung di Samsat Induk karena harus cek fisik kendaraan dan lainnya.
Jadwal samsat keliling di Ciayumajakuning untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini bisa berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu Yellow, Berikut Terjemahan dan Makna : Lagu Debut yang Bikin Coldplay Mendunia
Pelaku Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Sudah Ditangkap
Naskah Khutbah Jumat Tentang Ibadah Haji : Hindari Penyakit Hati Ingin bergelar Haji Ini
Bolehkah Kurban Hewan Dilakukan Secara Online, Begini Penjelasan Buya Yahya
Viral, Gaun Pengantin Prewed dari Terpal ala Khoirul Anam, Hemat Tapi Tetap Kece Badai
Jeffrey Curiga Arjuna Dalang Penjambretan Novia, Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Malam Ini 25 Mei 2023
RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik