Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 26 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Layanan perpanjangan SIM pada SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini beroperasi di Grage Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, SIM Drive Thru Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Mall Pelayanan Publik (Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon) pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 26 Mei 2023 guna Bayar Pajak Kendaraan

Polres Indramayu membuka SIM Keliling Indramayu di simpang 3 Karangampel pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Hari ini, Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling Majalengka di Alun alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Dealer Yamaha Mora Cimindi-Sindangagung pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Mulai Berlaku Juni 2023, Kapan Tilang Manual di Cirebon Diterapkan ?

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB