Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 31 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Rabu, 31 Mei 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di CSB Mall, Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan perpanjangan SIM melalui SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon hari ini di Pos Polisi Tegalkarang pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 31 Mei 2023 guna Bayar Pajak Kendaraan

Polres Indramayu menginformasikan jadwal SIM Keliling Indramayu hari ini di Polsek Jatibarang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Desa Sukahaji.

Khusus Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Pasar Ciawigebang pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Aturan Tilang Manual Terbaru Larang Polisi Lakukan Razia, Ini Sasaran dan Besaran Dendanya

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 4 Oktober 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:06 WIB

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB