Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 5 Juni 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Senin, 5 Juni 2023 | 07:36 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM di SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Ilustrasi perpanjangan SIM di SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Senin, 5 Juni 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Polres Indramayu membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Sasaran Tilang Manual di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Lengkap Sanksinya

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Untuk SIM Keliling Kuningan, sementara waktu tak beroperasi akibat terkendala teknis.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Baca Juga: Kisah Klasik Kera Sakti Sun Go Kong Fiktif atau Fakta ? Kera Sombong hingga Disegel Buddha

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB