Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 8 Juni 2023 untuk Perpanjangan SIM

- Kamis, 8 Juni 2023 | 08:32 WIB
SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Kamis, 8 Juni 2023, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di Grage City Mall (GCM) pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon dibuka di Pos Polisi Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Untuk layanan SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu akan dibuka di Pasar Kertasemaya pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 8 Juni 2023

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Terminal Cipaku, Kadipaten, hari ini.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan masih belum menjadwalkan kembali layanan SIM Keliling Kuningan hari ini sebab masih terkendala teknis.di Alun alun Luragung pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan bukti surat psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Di Polres Cirebon Kota, surat kesehatan dan surat psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Kota Cirebon.

Baca Juga: Nekad!! Pencuri Bobol Coffee Shop Satu Jam Sebelum Buka

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 4 Oktober 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:06 WIB

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB