Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Pihak Satlantas Polres Kuningan mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan 5M, mulai mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi perjalanan.***
Artikel Terkait
Jadwal Salat Cirebon dan sekitarnya 24 Januari 2022, Berikut Duha, Imsakiyah, Doa dan Dzikir setelah Salat
Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 9 SMP MTS Halaman 23-25 Aktivitas 6.5, Kemagnetan dan Pemanfaatannya
Jadwal Acara TV Trans TV Hari Ini Senin 24 Januari 2022 serta Sinopsis dan Link Streaming Bioskop Trans TV
SnapTik, Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark, Mudah dan Super Cepat
Jadwal dan Link Live Streaming La Liga 23-24 Januari 2022
Kesempatan Kedua Balotelli Buktikan Diri untuk Italia
Sopir Kecelakaan Maut Balikpapan Ternyata Guru Ngaji? Wrganet: Dia Orang Baik