d. Untuk dosis 3 atau vaksin booster berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dengan jarak minimal 6 bulan dari dosis 2.
Syarat lengkap penerima vaksin booster di Kabupaten Cirebon, khususnya di Puskesmas Talun :
a. Membawa fotokopi KTP / KK ;
b. Membawa kartu / bukti vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 (vaksin booster) yang bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi ;
c. Menyiapkan nomor handphone yang aktif untuk SMS ;
d. Membawa pulpen masing - masing ;
e. Dalam kondisi sehat dan sudah sarapan, serta mematuhi protokol kesehatan.
Vaksin yang tersedia di Puskesmas Talun berupa AstraZeneca dan Pfizer untuk dosis 1, AstraZeneca, Pfizer, dan Sinovac untuk dosis 2, serta Astrazeneca dan Pfizer untuk dosis 3.
Pemberian vaksin di Puskesmas Dukupuntang berlangsung pukul 08.00 - 11.00 WIB setiap Senin hingga Kamis, sebagaimana unggahan akun Instagram @puskesdukupuntang.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Cirebon dan sekitarnya 27 Januari 2022, Lengkap Duha, Imsakiyah, Doa dan Dzikir setelah Salat
Setelah Twitter, YouTube Bakal Hadirkan Fitur NFT untuk Kreator
Ritual Pencucian Rupang di Klenteng Talang Cirebon, Momentum Penyucian Diri Sambut Imlek
Operasi Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditutup
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon dan Syarat Perpanjangan SIM, 27 Januari 2022
Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Samsat Keliling Cirebon, 27 Januari 2022
Transfer Bola, Fabrizio Romano: Here We Go, Gosens Gabung Inter
Jadwal Vaksinasi di Indramayu 27 Januari 2022, Termasuk Vaksin Booster