Syarat pemberian vaksin di Puskesmas Dukupuntang :
a. Berusia di atas 18 tahun ;
b. Memiliki tiket vaksin booster atau terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi ;
c. Membawa kartu vaksin / sertifikat vaksin dosis 2 ;
c. Jeda 6 bulan dari vaksin primer dosis 2 ;
d. Prioritas lansia dan kelompok rentan.
Pemberian vaksin Sinovac di wilayah kerja Puskesmas Klangenan akan berlangsung di Balai Desa Jemaras Kidul pukul 08.30 - 11.00 WIB, sesuai unggahan akun Instagram @uptdpuskesmasklangenan.
Vaksinasi berupa dosis 1 untuk anak usia 6 - 11 tahun maupun dosis 2 untuk anak di atas 12 tahun.
Syarat vaksinasi di Puskesmas Klangenan :
Artikel Terkait
Jadwal Salat Cirebon dan sekitarnya 27 Januari 2022, Lengkap Duha, Imsakiyah, Doa dan Dzikir setelah Salat
Setelah Twitter, YouTube Bakal Hadirkan Fitur NFT untuk Kreator
Ritual Pencucian Rupang di Klenteng Talang Cirebon, Momentum Penyucian Diri Sambut Imlek
Operasi Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditutup
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon dan Syarat Perpanjangan SIM, 27 Januari 2022
Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Samsat Keliling Cirebon, 27 Januari 2022
Transfer Bola, Fabrizio Romano: Here We Go, Gosens Gabung Inter
Jadwal Vaksinasi di Indramayu 27 Januari 2022, Termasuk Vaksin Booster