KUNINGAN, AYOCIREBON.COM- Lonjakan kasus Covid 19 di Kuningan membuat PPKM Kuningan berada di level 2.
Imbas kenaikan kasus Covid 19 di Kuningan, bersamaan penyebaran varian Omicron, membuat otoritas setempat membatasi aktivitas warga di luar rumah.
Pembatasan aktivitas di luar rumah disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama melalui Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sebagai ketentuan PPKM Kuningan periode ini.
Sampai 19 Februari 2022, berdasarkan data Crisis Center Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuningan, tercatat 14.733 kasus Covid 19 di Kuningan.
Dari jumlah itu, 713 orang meninggal dunia dan 788 pasien masih menjalani karantina.
Sementara, 13.232 orang pulih dari Covid 19.
Menyikapi kasus Covid 19 di Kuningan yang masih menunjukkan penambahan angka, Bupati Kuningan, Acep Purnama melalui surat edarannya meminta masyarakat beraktivitas di luar rumah hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis Bupati Kuningan dalam surat edaran tersebut.
Pembatasan juga berlaku di tempat kerja / lingkungan perkantoran pada sektor non esensial melalui pemberlakuan 50% bekerja dari kantor / work from office (WFO).
Artikel Terkait
Desa Wisata Kopi Cibereum, Destinasi Wisata Baru Layak Kunjung
Eloknya Si Kuning di Ketinggian Taman Kuning
7 Surga Jalan-jalan di Desa Wisata Cibuntu Kuningan
29 Desa Kuningan Siap Dikembangkan Jadi Desa Wisata
5 Rekomendasi Tempat Wisata Kabupaten Kuningan yang Wajib Kamu Kunjungi
5 Makanan Khas Kuningan yang Harus Kalian Coba, Salah Satunya Ketemlping
Cek Lokasi Samsat Keliling Kuningan untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, 19 Februari 2022
Jadwal Pemadaman Listrik Kuningan, 19 Februari 2022