MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Layanan SIM Keliling Majalengka oleh Polres Majalengka akan hadir di Arista Jatiwangi, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.
Satlantas Polres Majalengka melalui akun resmi Instagram @satlantasmjlk mengunggah, SIM Keliling Majalengka di Arista Jatiwangi melayani perpanjangan SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM pada SIM Keliling Majalengka di Arista Jatiwangi hanya untuk SIM A dan SIM C.
Pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli yang belum habis masa berlakunya, serta fotokopi ke - 2 item tersebut.
Lengkapi pula surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM lho.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun kok.
Artikel Terkait
TikTok Video Downloader 2022 HD, Gratis Online Tanpa Watermark via SSSTikTok, Savefrom dan SnapTik
Ghost 3D HeyFun APK 2022 Unlimited Download, Gratis Sampai Puas!
Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Selasa 22 Februari 2022 serta Link Streaming Sinetron Dewi Rindu
Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Wanita Multitalenta Asal Kota Kembang
Mogok Produksi, Rumah Produksi Tempe Tahu di Cirebon Dihinggapi Senyap hingga Penjual Nasi Lengko Terimbas
23 Link Download Poster Isra Miraj 1443 H Gratis, Cocok Dikirim ke Grup Whatsapp Keluarga
Jadwal Salat Cirebon dan sekitarnya 22 Februari 2022, Lengkap Duha, Imsakiyah, Doa dan Dzikir setelah Salat
Jadwal Samsat Keliling Majalengka, 22 Februari 2022