Jadwal SIM Keliling Indramayu dan Syarat Perpanjangan SIM, 9 Maret 2022

- Rabu, 9 Maret 2022 | 06:48 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling Indramayu yang disediakan Indramayu untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi mobil SIM Keliling Indramayu yang disediakan Indramayu untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM- SIM Keliling Indramayu yang disediakan Polres Indramayu akan hadir di Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 9 Maret 2022.

Akun Instagram Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu @tmcsatlantasinddramayu mengunggah, layanan SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM di Polsek Jatibarang ini beroperasi pukul 08.00 - 12.00 WIB.

SIM Keliling Indramayu di Polsek Jatibarang hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Petugas menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Ketentuan masa berlaku SIM kini tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, melainkan sesuai tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Sekalipun begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Mengingat Pandemi Covid 19 yang belum usai, selain mengenakan masker, rajinlah mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan di SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur, menghindari kerumunan, dan batasilah perjalanan.***

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB