Jadwal SIM Keliling Indramayu dan Syarat Perpanjangan SIM, 5 April 2022

- Selasa, 5 April 2022 | 08:26 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C. (Ayo Media Network)

INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM- SIM Keliling Indramayu yang disediakan Polres Indramayu akan hadir di Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 5 April 2022.

Akun Instagram Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu @tmcsatlantasinddramayu mengunggah, layanan SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM di Polsek Kandanghaur ini beroperasi pukul 08.00 - 12.00 WIB.

SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Petugas menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Ketentuan masa berlaku SIM kini tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, melainkan sesuai tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Sekalipun begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Mengingat Pandemi Covid 19 yang belum usai, selain mengenakan masker, rajinlah mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan di SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur, menghindari kerumunan, dan batasilah perjalanan.

Jadwal SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM oleh Polres Indramayu ini bisa berubah suatu waktu.***

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:14 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:07 WIB