INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM- SIM Keliling Indramayu yang disediakan Polres Indramayu akan hadir di Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 5 April 2022.
Akun Instagram Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu @tmcsatlantasinddramayu mengunggah, layanan SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM di Polsek Kandanghaur ini beroperasi pukul 08.00 - 12.00 WIB.
SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Petugas menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Ketentuan masa berlaku SIM kini tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, melainkan sesuai tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Sekalipun begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Mengingat Pandemi Covid 19 yang belum usai, selain mengenakan masker, rajinlah mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan di SIM Keliling Indramayu di Polsek Kandanghaur, menghindari kerumunan, dan batasilah perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM oleh Polres Indramayu ini bisa berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Latihan Soal SBMPTN 2022 Soshum serta Kunci Jawaban Soal TKA Geografi
Materi Kultum Subuh Ramadhan Singkat Padat: 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa Ramadhan 1443 H
Klik di Sini! Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300.000
Shin Tae Yong Ingin Pemain Timnas U-19 Tidak Puasa Saat Laga Uji Coba
SE MUDIK 2022 Bikin Geger, Dilarang NGOBROL dan MAKAN
Polisi Periksa Bangkai Minibus Kecelakaan Diduga Pemudik di Jalur Pantura Cirebon, Begini Hasilnya
Jadwal Samsat Keliling Indramayu 5 April 2022, untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan