MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Layanan SIM Keliling Majalengka oleh Polres Majalengka akan hadir di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin, 11 April 2022.
Satlantas Polres Majalengka melalui akun resmi Instagram @satlantasmjlk mengunggah, SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, melayani perpanjangan SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM pada SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, hanya untuk SIM A dan SIM C.
Pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli yang belum habis masa berlakunya, serta fotokopi ke - 2 item tersebut.
Lengkapi pula surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM lho.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun kok.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Selama Pandemi Covid 19 belum berakhir, jangan lupa kenakan masker dan menjaga jarak.
Jadwal SIM Keliling Majalengka untuk perpanjangan SIM oleh Polres Majalengka ini bisa berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Kukang Jawa, Si Lucu yang Banyak Diburu
Potret Warga Kertajati Majalengka, Mendulang Rupiah di Jalan Rusak
Materi Kultum Subuh Ramadhan Singkat Padat: Maksud Hadist 'Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah'
Jadwal Imsak Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, Lengkap Jadwal Buka Puasa 11 April 2022
Usaha Travel Haji dan Umrah Salamtour Travel Kembali Berangkatkan Jamaah ke Tanah Suci
Bukan Lengserkan Presiden Jokowi, Ini Tuntutan Mahasiswa pada Demo 11 April 2022 yang Libatkan 1.000 Orang
Terbaru! Jadwal Tes Rapid Antigen di Stasiun Cirebon untuk Lengkapi Syarat Mudik 2022
Gegara Sampah, Jalan Siliwangi Kuningan Banjir