Sempat Disangka Korban Kecelakaan, Warga Cikijing Majalengka ini Tewas Diduga Dianiaya Geng Motor

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan salah satu barang bukti yang diduga digunakan tersangka geng motor untuk mengeroyok seorang warga hingga tewas. (Dok. Humas Polres Majalengka)
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan salah satu barang bukti yang diduga digunakan tersangka geng motor untuk mengeroyok seorang warga hingga tewas. (Dok. Humas Polres Majalengka)

Di antara ke - 4 tersangka, 2 orang rupanya masih tergolong anak - anak.

Ke - 4 tersangka seluruhnya berasal dari Majalengka, masing - masing berinisial MR (20), warga Desa Jatipamor di Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon di Kecamatan Majalengka, serta RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang di Kecamatan Kadipaten.

"Baik RI dan OT akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak," terang Kapolres Majalengka.

Pihaknya mengenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:14 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:07 WIB