Di antara ke - 4 tersangka, 2 orang rupanya masih tergolong anak - anak.
Ke - 4 tersangka seluruhnya berasal dari Majalengka, masing - masing berinisial MR (20), warga Desa Jatipamor di Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon di Kecamatan Majalengka, serta RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang di Kecamatan Kadipaten.
"Baik RI dan OT akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak," terang Kapolres Majalengka.
Pihaknya mengenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Taman Dirgantara Majalengka Jadi Sasaran Kriminalitas Geng Motor
Edarkan Uang Palsu Rp600 Juta, Guru Diamankan Polres Majalengka
3 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka Setelah Lakukan Ini
Usai Markasnya Digrebek, Geng Motor GBR Cirebon Timur Bubarkan Diri
Kejari Indramayu Cium Dugaan Korupsi Mamin Santri Tahfidz Indramayu
Sumbang Kecelakaan di Tol Cipali, Polisi Gelar Operasi Penindakan ODOL
Teori Pengabdi Setan, Cocoklogi Jumlah Korban dan 15 Lantai Rumah Susun