Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 26 Agustus 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan guna perpanjangan SIM A dan SIM C. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan guna perpanjangan SIM A dan SIM C. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Jumat, 26 Agustus 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota menggelar layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Gragel Mall, Kota Cirebon.

Sementara, layanan perpanjangan SIM pada SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon dibuka di Balai Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Khusus SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu, hari ini di simpang 3 Karangampel pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling Majalengka, Polres Majalengka menjadwalkan di Alun alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Baca Juga: Polisi Pecat Polisi, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat!

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Dealer Yamaha Mora Cimindi-Sindangagung pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP, baik asli maupun fotokopi, serta SIM asli sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Baca Juga: Syukri Zen DPRD Palembang Bang Jago SPBU Resmi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun dan Dipecat!

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB