Diduga Terlibat Judi Online, Warga Jatipamor Majalengka Terancam 10 Tahun Penjara

- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:42 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat membeberkan penangkapan tersangka judi online. (Dok. Humas Polres Majalengka)
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat membeberkan penangkapan tersangka judi online. (Dok. Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Polres Majalengka mengamankan seorang pria asal Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang diduga terlibat judi online.

Tersangka, DS (45) diduga menjalankan praktik judi online berupa permainan toto gelap (togel) jenis Sidney dan Hongkong.

Keterlibatan DS dalam praktik judi online membuatnya terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, dalam praktiknya, DS membuka website "domino4d.com melalui smartphone miliknya sebelum kemudian melakukan deposit.

"Selanjutnya, tersangka memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Putri Candrawathi Tidak Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam, Sakit atu Karena Istri Jenderal?

DS juga menerima angka pasangan dari orang lain, sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya pemasang melalui dirinya.

Menurut Kapolres Majalengka, DS merupakan pengecer perjudian togel bagi para penjudi di sekitar Desa Jatipamor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, perbuatan itu dilakukan DS sejak Juni 2022.

"Omzet yang diperoleh tersangka Rp3 juta / bulan. DS memperoleh keuntungan 20%," ujar Edwin Affandi.

DS sendiri diamankan aparat Polres Majalengka di rumahnya di Desa Jatipamor.

Dari tangan DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah, handphone, rekening bank, kartu ATM, hingga tangkapan layar togel dari aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru : Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Akibat dugaan keterlibatannya dengan judi online, DS pun dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.***

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini