MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Sepuluh orang anggota kelompok bermotor diamankan Polres Majalengka setelah diduga menyetrum dan menganiaya tiga anak.
Ketiga anak dianiaya anggota kelompok bermotor di tepi jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 247, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
"Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat menggambarkan suasana penangkapan kesepuluh tersangka penganiaya anak, Kamis, 1 September 2022.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir, Kapolres Majalengka menjelaskan, kesepuluh anggota kelompok bermotor itu diduga mengeroyok, menyergap hingga memukuli para korbannya.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Sebelum penganiayaan, jelasnya, ketiga korban tengah berlari menghindari perkelahian.
"Korban lari ke lapangan Alun alun Majalengka," ujarnya.
Namun, di lokasi itu mereka justru ditangkap anggota kelompok bermotor dan sempat disetrum menggunakan alat kejut elektrik sehingga menyebabkan korban sempoyongan.
Artikel Terkait
Cek Syarat Penerima BSU 2022 Sebesar Rp600.000 yang Cair September!
Mapolres Cirebon Kota Dianggap Kekecilan, Pemkot Cirebon Hibahkan Tanah
Ranking 82 'Tendang' Marcus/Kevin dari Japan Open 2022, Puasa Gelar Masih Berlanjut
Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Jumat 2 September 2022 serta Link Streaming Sinetron Cinta Setelah Cinta
1,3 Milyar Data Registrasi Kartu SIM Indonesia Diduga Dijual, Bocor Gara-Gara Kominfo?
Pemerintah Tega Banget! Warga Kena Prank Panic Buying Pertalite di SPBU Pertamina Lantaran Isu Kenaikan BBM
Teks Khutbah Jumat Bulan Safar Bahasa Jawa PDF Singkat Tentang Hati yang Selamat, Sakit dan Mati