Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 5 September 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Senin, 5 September 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Senin, 5 September 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota menggelar layanan SIM Keliling Kota Cirebon di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sementara, Polresta Cirebon membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Drive Thru yang hari ini beroperasi di Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Khusus SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu, hari ini bakal ngetem di Pasar Patrol pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling Majalengka, Polres Majalengka menjadwalkan di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Baca Juga: Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Meroket, Serikat Nelayan Indonesia: Tambah Penderitaan Nelayan

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP, baik asli maupun fotokopi, serta SIM lama yang asli sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:14 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:07 WIB