Terlalu! 2 Warga Cingambul Majalengka ini Diduga Jual Solar dengan Harga Non Subsidi

- Selasa, 6 September 2022 | 10:12 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan drum tempat menampung solar yang dibeli tersangka dengan harga subsidi. (Dok. Humas Polres Majalengka)
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan drum tempat menampung solar yang dibeli tersangka dengan harga subsidi. (Dok. Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dibongkar aparat Polres Majalengka.

Dalam aksinya, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi itu menjual solar secara mandiri dengan harga non subsidi.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, kedua tersangka yang diamankan telah melakukan aktivitasnya sejak Januari 2022.

"Kedua tersangka, masing - masing berinsial MR (22) dan AD (40), mendatangi SPBU di sekitar kawasan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat," ungkap Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir, Senin, 5 September 2022 malam.

Para tersangka yang merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, mengantri di SPBU - SPBU untuk membeli solar menggunakan truck box.

Baca Juga: Loker Cirebon September 2022: 5 Lowongan Kerja di PT Valdo Sumber Daya Mandiri, Lamar Online di Sini

Setelah mendapatkan solar, mereka lantas kembali ke rumah untuk menampung solar yang mereka beli ke dalam beberapa brum.

"Kemudian, mereka menjual solar yang dibeli berharga subsidi ini kepada masyarakat dengan harga non subsidi," terang Edwin Affandi.

Perbedaan harga antara solar yang dibeli tersangka di SPBU dengan yang mereka jual kepada masyarakat itulah yang disebut Kapolres Majalengka sebagai perbuatan melanggar hukum.

Dia menegaskan, kedua tersangka menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk digunakan dalam kegiatan bisnis atau usaha yang seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, Polres Majalengka mengamankan sekitar 450 liter solar dari tempat tersangka beroperasi di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini 6 September 2022

"Saat menggerebek lokasi penampungan BBM bersubsidi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain truck box untuk membeli solar juga 450 liter solar dalam beberapa drum," beber Kapolres Majalengka lagi.

Pihaknya berencana mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini