Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini, Jumat, 9 September 2022

- Jumat, 9 September 2022 | 05:59 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM -- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022 untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing-masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota menggelar layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Gragel Mall, Kota Cirebon.

Sementara, layanan perpanjangan SIM pada SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon dibuka di Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Khusus SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu, hari ini di simpang 3 Karangampel pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini, Jumat 9 September 2022

Untuk layanan SIM Keliling Majalengka, Polres Majalengka menjadwalkan di Alun alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Dealer Yamaha Mora Cimindi-Sindangagung pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP, baik asli maupun fotokopi, serta SIM asli sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kabupaten Cirebon Hari Ini, Jumat 9 September 2022

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini