Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Jumat 30 September 2022

- Jumat, 30 September 2022 | 05:23 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Jumat, 30 September 2022.

Jadwal SIM Keliling hari ini diperuntukkan bagi Anda yang membutuhkan informasi untuk perpanjangan SIM yang disediakan polres dan polresta di wilayah Ciayumajakuning.

Polres Cirebon Kota menggelar layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Gragel Mall, Kota Cirebon. Sementara, layanan perpanjangan SIM pada SIM Drive Thru dibuka di Desa Kroya, Kecamatan Panguragan pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Khusus SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu berlangsung di Simpang 3 Karangampel pada pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Siapkan Jas Hujan! Cirebon Diprediksi Hujan pada Jumat, 30 September 2022, Simak Prakiraan Cuacanya di Sini

Untuk layanan SIM Keliling Majalengka, Polres Majalengka menjadwalkan di Alun-Alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan di Dealer Yamaha Mora Cimindi-Sindangagung pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP, baik asli maupun fotokopi, serta SIM asli sebagai syarat perpanjangan SIM. Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Baca Juga: Detik-detik Rizky Billar Lakukan KDRT, Banting dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali hingga Jatuh ke Lantai

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis. Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:14 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 6 Juni 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:07 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu Hari ini, 30 Mei 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:33 WIB