Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Rabu, 5 Oktober 2022

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:12 WIB
Seorang warga memperlihatkan hasil perpanjangan SIM yang dilakukannya pada SIM Drive Thru Polresta Cirebon. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Seorang warga memperlihatkan hasil perpanjangan SIM yang dilakukannya pada SIM Drive Thru Polresta Cirebon. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM -- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Rabu, 5 Oktober 2022 untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing-masing Polres dan Polresta.

Polres Cirebon Kota membuka layanan SIM Keliling hari ini di Kota Cirebon di Grage Mall dengan syarat fotokopi KTP, SIM lama, dan surat kesehatan.

Sementara itu, Polresta Cirebon kembali membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Drive Thru di Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Polres Indramayu membuka layanan perpanjangan SIM di Polsek Jatibarang pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Update Korban Kanjuruhan: Ada Tambahan 6 Orang Meninggal Total 131 Orang Tewas

Untuk layanan SIM Keliling Majalengka, Polres Majalengka menjadwalkan di Desa Sukahaji.

Khusus Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Pasar Ciawigebang pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP, baik asli maupun fotokopi, serta SIM asli sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Putusan Sidang Komdis Disipin PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang: Arema FC Kena Sanksi

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini