Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 8 November 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Selasa, 8 November 2022 | 06:31 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM di SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Ilustrasi perpanjangan SIM di SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, ajalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Selasa, 8 November 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota kembali membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Jalan Tuparev, depan Alfamart, Kedawung, Kabupaten Cirebon pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di Kabupaten Cirebon, pelayanan perpanjangan SIM yang dibuka Polresta Cirebon lewat SIM Drive Thru sejauh ini diagendakan berlangsung di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Khusus SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu, sejauh ini belum diinformasikan lokasi layanan sebab sebelumnya terkendala teknis.

Sementara, Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling Majalengka di Arista Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Terminal Kadugede pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rizky Billar Masih Drop Sempat Tak Mau Bertemu Orang Tua

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, serta SIM asli maupun fotokopi, dan bukti cek kesehatan yang bisa diperoleh di lokasi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB