Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 22 November 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan

- Selasa, 22 November 2022 | 09:29 WIB
Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan sambil nongkrong dan ngopi di halaman Kantor Samsat Haurgeulis bersama komunitas motor, pukul 17.00 WIB sampai selesai.

Tak hanya itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa pula dilakukan di Kantor Kecamatan Kandanghaur, Kantor Kecamatan Bongas, dan Balai Desa Patrol sepanjang Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa Bumi 5,6 SR, Berlaku hingga 20 Desember 2022

4. Samsat Keliling Majalengka

Samsat Keliling Majalengka mangkal di Alun alun Leuwimunding pukul 08.30 - 12.00 WIB dan Balai Desa Pajajar, Kecamatan Rajagaluh, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan juga bisa dilakukan di Desa Talaga Kulon sepanjang Senin - Kamis pukul 08.00 - 12.00 WIB, serta melalui Samsat Ride Thru di gerbang masuk Kantor Samsat Majalengka pukul 08.00 - 14.00 WIB, di mana pembayaran dapat dilakukan dari atas kendaraan.

5. Samsat Keliling Kuningan

Samsat Keliling Kuningan hadir di Ciniru dan Mandirancan pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Selain itu pula bisa di Kantor BUMDes Desa Andayasari Cilimus (belakang Terminal Cilimus) dan belakang alun - alun Desa Kadugede pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di samsat keliling di Ciayumajakuning :

a. STNK asli dan fotokopi ;

b. KTP asli dan fotokopi ;

c. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir.

Warga yang menemui kendala atau pertanyaan, bisa menghubungi petugas di lokasi.

Covid 19 masih mewabah. Kenakanlah masker dan rajin mencuci tangan atau membekali diri dengan cairan pembersih tangan.

Halaman:

Editor: Erika Lia Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB