Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Baca Juga: UMK Jawa Barat Naik 8 Persen, Cek UMR Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan Jadi Segini
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk perpanjangan SIM ini dimungkinkan berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Sudah Cair, Ini Daftar Namanya
Usai Kebaya Merah, Kembali Viral Video Kebaya Kuning di Twitter dan dan Yandex Ru
Kisi-Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Kelas 10 SMA Mata Pelajaran Matematika Lengkap Semester 1
Polres Cirebon Kota Kirim Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Gempa di Kabupaten Cianjur
Sinopsis Preman Pensiun 7: Gobang Jadi Petunjuk Trio MCU Hadapi Bang Edi
Nasib Man United: Ronaldo Free Transfer, Klub Mau Dijual
UMK 2023 Bandung, Cimahi, Bandung Barat Kab Bandung Jika Naik 8 Persen, Gajinya Jadi Segini