Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 24 November 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Kamis, 24 November 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Kamis, 24 November 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini beroperasi di Grage Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon dibuka di Pos Polisi Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Untuk layanan SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu dimungkinkan masih terkendala teknis.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Mapolres Indramayu.

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Terminal Cipaku, Kadipaten, hari ini.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Alun alun Luragung pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2022: Gol Semata Wayang Batshuayi Bawa Belgia Puncaki Klasemen

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini