Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.
Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk perpanjangan SIM ini dimungkinkan berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Terbaru! 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Teks Khutbah Jumat Hari Guru Nasional 2022 PDF Tentang Menjadi Guru yang Mengajar dan Mendidik
Jadwal Acara Indosiar Kamis, 24 November 2022: Ada Fokus Gila Bola hingga D Academy 5
Panglima TNI Andika Buka Suara Soal Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Rengut Nyawa Anggota Koopsud III
Doa Mustajab Setelah Sholat Dhuha Agar Rezeki Lancar, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat
Pukul Fans Everton hingga HP Hancur, Cristiano Ronaldo Diskors 2 Pertandingan dan Didenda Hampir Rp 1 Miliar
Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, 24 November 2022: Perang Dimulai, Gobang Kunci Bang Edi