Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk perpanjangan SIM ini dimungkinkan berubah suatu waktu.***
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Sahkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini UMK Semarang, Cilacap, Wonogiri, Banjarnegara
Tawuran Pelajar di Jamblang, Kabupaten Cirebon Tewaskan 1 Pelajar
5 Pelaku Pembunuhan di Ciwaringin Ternyata Masih Berstatus Pelajar
Daftar UMK Jawa Timur 2023 setelah Kenaikan 7,8 Persen, Upah Minimum Kota Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta
Kisi-Kisi PAS UAS dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Semester 1 SMP MTS Pilihan Ganda & Essay
Bocoran Jawaban Katla Hari ini 29 November 2022, Berhubungan dengan Teknik Penerjemah