Wow, UMK Karawang 2023 Bisa Naik Melebihi Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 %, Ini penjelasan Kadisnaker Jabar

- Selasa, 29 November 2022 | 15:26 WIB
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi. Wow, UMK 2023 Karawang Bisa Naik Melebihi Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 %, Ini penjelasan Kadisnaker Jabar (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi. Wow, UMK 2023 Karawang Bisa Naik Melebihi Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 %, Ini penjelasan Kadisnaker Jabar (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang

Baca Juga: Full Senyum! UMK Jawa Barat 2023 Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta, Tiga Daerah dapat Gaji Rp 5 Juta

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Baca Juga: Sri Sultan Tetapkan UMP Jogja 2023 Naik 7,65 Persen, Ini Daftar UMK Yogyakarta, Klaten, Sleman dan Bantul

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sahkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini UMK Semarang, Cilacap, Wonogiri, Banjarnegara

Simulasi UMK se-Jawa Barat 2023

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten/kota jika naik 7,88 persen:

1. UMK tahun 2023 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini