Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 21 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Rabu, 21 Desember 2022 | 08:06 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Rabu, 21 Desember 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Grage Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan perpanjangan SIM melalui SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon hari ini dibuka di Pos Polisi Tegalkarang pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 21 Desember 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan

Polres Indramayu menginformasikan jadwal SIM Keliling Indramayu hari ini di Polsek Jatibarang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Desa Sukahaji.

Khusus Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Pasar Ciawigebang pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Baca Juga: Akhir Tahun Saatnya Beli HP Baru, Cek Harga HP Xiaomi Edisi Desember 2022, Mulai Rp 1 Juta hingga Rp 12 Juta

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini