Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 26 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Senin, 26 Desember 2022 | 08:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Senin, 26 Desember 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2023 Seputar Hubungan Cinta Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Polres Indramayu kembali membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 11 Aktivitas 7.3 Hukum Archimedes Semester 2

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 - 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Vaksin di Indramayu Hari ini, 30 Mei 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:33 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB