Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 27 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Selasa, 27 Desember 2022 | 07:41 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Polres Cirebon Kota kembali membuka layanan SIM Keliling Kota Cirebon di Jalan Tuparev, depan Alfamart, Kedawung, Kabupaten Cirebon pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, pelayanan perpanjangan SIM yang dibuka Polresta Cirebon lewat SIM Drive Thru di Pos Polisi Kanci pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 27 Desember 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan

SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu hari ini beroperasi di Polsek Kandanghaur pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling Majalengka di Arista Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Terminal Kadugede pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, serta SIM asli maupun fotokopi, dan bukti cek kesehatan yang bisa diperoleh di lokasi sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Baca Juga: Video Syur Zikri Daulay Twitter dan Telegram Viral, Sosok Wanita Ini yang Diminta Tanggung Jawab, Kok Bisa?

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini