Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 29 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Kamis, 29 Desember 2022 | 07:58 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Kamis, 29 Desember 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di Grage Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, layanan SIM Drive Thru oleh Polresta Cirebon dibuka di Pos Polisi Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 29 Desember 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan

Untuk layanan SIM Keliling Indramayu oleh Polres Indramayu akan dibuka di Pasar Kertasemaya pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Lain halnya dengan SIM Keliling Majalengka yang dibuka Polres Majalengka di Terminal Cipaku, Kadipaten, hari ini.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Alun alun Luragung pukul 08.30 WIb hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Dapat Kabar Indra Bekti Masuk Rumah Sakit, Ini Hal Pertama yang Langsung Dilakukan Krisdayanti

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB