Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 30 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM

- Jumat, 30 Desember 2022 | 07:31 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM- Simak jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat, Jumat, 30 Desember 2022, untuk perpanjangan SIM yang disediakan masing - masing polres dan polresta.

Layanan perpanjangan SIM pada SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini kembali beroperasi di Grage Mall pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara, Polres Indramayu membuka SIM Keliling Indramayu di simpang 3 Karangampel pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 30 Desember 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan

Hari ini, Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling Majalengka di Alun alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Dealer Yamaha Mora Cimindi-Sindangagung pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling Kota Cirebon, SIM Keliling Kabupaten Cirebon, SIM Keliling Majalengka, SIM Keliling Kuningan, dan SIM Keliling Indramayu, hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIm C.

Bawalah KTP asli maupun fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker selama menanti pelayanan.

Baca Juga: Loker Cirebon Lulusan SMA Mixue Ice Cream & Tea Jadi Crew Outlet, Lowongan Kerja Terbaru 2023

Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.

Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini