Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini, 23 Januari 2023, Ada di Sini

- Senin, 23 Januari 2023 | 05:58 WIB
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

AYOCIREBON.COM -- Bocoran jadwal SIM Keliling di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Senin 23 Januari 2023.

Layanan SIM Keliling hari ini guna perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disediakan masing-masing polres dan polresta se-Ciayumajakuning.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Ini Pembahasan Kang Hero Bersama Kader Partai Demokrat di Desa Cipeujeuh, Kabupaten Cirebon

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Polres Indramayu kembali membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Kalender Festival Tahun 2023 di Jawa Tengah, Top 10 Events Ini Wajib Dikunjungi, Ada Penerbangan Lampion Dieng

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya. Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Aksi Heroik Siswa SMP Bantu Buka Jalur Damkar yang Terjebak Macet di Jalan

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini