Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini, 24 Januari 2023

- Selasa, 24 Januari 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayo Media Network)
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM -- Bocoran jadwal SIM Keliling di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Selasa 24 Januari 2023.

Layanan SIM Keliling hari ini guna perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disediakan masing-masing polres dan polresta se-Ciayumajakuning.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota kemungkinan ada di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Last of Us, Series Adaptasi Game Bisa Ditonton di Indonesia

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Polres Indramayu kembali membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga: 2 Peserta Tereliminasi jadi Top 15 Indonesian Idol 2023, Siapa Saja?

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya. Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Dosis Kedua Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Cara Daftar via Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini