Polres Indramayu Ringkus Mucikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak Di Bawah Umur

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:15 WIB
Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

 

AYOCIREBON.COMKasus prostitusi online yang melibatkan korban di bawah umur ditangkap oleh Polres Indramayu pada Senin (16/1/2023) pukul 22.00 WIB, tiga orang tersangka diringkus oleh pihak kepolisian.

Di lokasi yang tepatnya di kos tersangka, ditemukan 2 kamar yang sedang digunakan PSK dalam melayani pelanggannya yang sebelumnya ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi Michat.

Dilansir dari Republika, Unit PPA Satrekrim Indramayu langsung mengambil Tindakan pengamanan.

Dari ketiga tersangka, salah satunya masih dibawah umur. Inisial MFM merupakan tersangka yang masih berumur 16 tahun, asal Kabupaten bogor. Sedangkan tersangka berinisial RLJ dan MF masing-masing berumur 22 dan 24 tahun serta berasal dari Jakarta Utara.

Baca Juga: Ada Peristiwa Penting Tanggal 28 Januari 2023 memperingati hari Apa? Simak Disini

Ketiga tersangka memulai aksinya dari aplikasi Michat dengan menawarkan sejumlah Wanita kepada pria hidung belang. Dari beberapa Wanita yang mereka tawarkan, diantaranya berumur 15 tahun. Melansir Republika.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan pada konfrensi pers di Mapolres Indramayu pada Selasa (24/1/2023) tersangka berperan sebagai operator dalam melancarkan perbuatannya.  

Awal informasi mengenai prostitusi ini berasal dari aduan dari warga yang merasa resah terhadap kegiatan prostitusi di sebuah rumah di Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu. Para tersangka menawarkan pada saksi korban perempuan sebesar 350 ribu hingga satu juta. Mereka mendapat jatah sebesar 50 hingga 150 ribu.

Dari kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan beberapa bukti diantaranya Handphone, alat kontrasepsi dan tisu. Tersangka terjerat pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Adi Mukti)

 

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini