Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Hari Ini 30 Januari 2023, Cek Jadwal di Sini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)
Ilustrasi SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk perpanjangan SIM. (Ayo Media Network)

AYOCIREBON.COM -- Bocoran jadwal SIM Keliling di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Selasa 30 Januari 2023.

Layanan SIM Keliling hari ini guna perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disediakan masing-masing polres dan polresta se-Ciayumajakuning.

SIM Keliling Kota Cirebon oleh Polres Cirebon Kota hari ini di depan Alfamart Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Kafein Setiap Hari Dapat Mengubah Struktur Otak! Simak Penjelasannya

Sementara, SIM Drive Thru yang dibuka Polresta Cirebon hari ini beroperasi di Kantor Samsat Ciledug pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Polres Indramayu kembali membuka layanan SIM Keliling Indramayu di Pasar Patrol sepanjang pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Di lokasi lain, Polres Majalengka membuka layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Majalengka di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan menjadwalkan layanan SIM Keliling Kuningan hari ini di Taman Cilimus pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Profil dan Biodata Junior Roberts, Pemeran Devan Rindu Bukan Rindu, Harus Kehilangan Kekasih karena Kecelakaan

Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya. Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.

Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Jumlah Anak Penderita Kanker di Indonesia Jadi Terbesar di Asia Tenggara Menurut Riset WHO

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini