Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Ditangkap Polres Indramayu

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:47 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukan barang bukti. (Dok Humas Polres Indramayu)
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukan barang bukti. (Dok Humas Polres Indramayu)

Indramayu,AYOCIREBON.COM — Polres Indramayu melalui Satres Kriminal membekuk komplotan pencurian sepeda motor, di wilayah hukumnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menceritakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat meringkus dua pelaku pencuri.

"Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kiri, karena kedua tersangka mencoba melawan saat ditangkap," katanya, Jumat 03 Februari 2023.

Dua tersangka inisial ALS (21) dan BLN (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat diamankan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan.

Baca Juga: Pemerintah Militer Myanmar Perpanjang Status Keadaan Darurat Selama Enam Bulan

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Pangandaran Jawa Barat dengan Kekuatan 3,5 M

"Keduanya juga membahayakan petugas, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Dari dua tersangka, saat melakukan aksinya ALS bertugas sebagai eksekutor, sedangkan BLN berperan sebagai pilot.

Sementara modus tersangka saat melancarkan aksinya, berkeliling mengincar sepeda motor yang lemah pengawasan, di halaman rumah maupun kos-kosan.

"Kedua tersangka merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng, modusnya dengan sistem hunting, ketika dirasa situasi aman barulah kedua tersangka melancarkan aksinya," jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka, mengaku sudah 14 kali melakukan curanmor di TKP yang berbeda.

Belasan TKP tersebut antara lain, Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Karangampel (3 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (3 TKP), Sjalayah Kecamatan Sliyeg (1 TKP) dan Wilayah Kabupaten Cirebon (1 TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu set kunci leter T, satu buah jaket, satu buah hoody, satu buah unit sepeda motor, dan rekaman cctv.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini