Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Siswa SMK

- Kamis, 9 Februari 2023 | 05:40 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pada saat konferensi pers. (instagram.com/@polres_majalengka)
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pada saat konferensi pers. (instagram.com/@polres_majalengka)

AYOCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Majalengka telah meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba, salah satunya pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers menyebut pihaknya menemukan narkotika dalam salah satu kamar kos di Blok Senin RT.01/03 Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ditemukan di lokasi tersebut ada (obat-obatan terlarang berjenis) tramadol, dua paket ganja kering dengan bungkus kecil seberat 9,31 gram dan bungkus besar seberat 25,73 gram," ungkap AKBP Edwin dikutip melalui Instagram Polres Majalengka @polres_majalengka.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti beberapa jaket bertuliskan "Moonraker" dan satu buah senjata api berjenis airsoft gun.

Baca Juga: Penjual Kerupuk di Kabupaten Cirebon Termasuk DPO Teroris

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Taxi Driver 2 Tayang Perdana 17 Februari 2023

Tersangka merupakan seorang mahasiswa berinisial KP (24) dan RD (18) yang merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Majalengka.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan kepada dua orang tersangka menyimpulkan bahwa narkotika ini dibeli melalui online, lalu tersangka menggunakannya.

Tersangka juga mengedarkan narkotika tersebut dengan cara mengemas ulang dalam bungkusan paket dan dijual lagi secara online.

Tersangka memotret narkotika tersebut untuk dikirim kepada pembeli. Setelah itu, jika sudah dibayar, mereka membagikan lokasi pertemuan keduanya, lalu pembeli akan mendatangi lokasi tersebut.

KP mengaku menggunakan narkotika tersebut karena bisa memakainya secara gratis atas keuntungan dari hasil jual beli.

"Karena bisa pake gratis dan bisa beli lagi," ungkap KD kepada AKBP Edwin.

Tersangka sudah menjual ganja selama 2 minggu dan menjualnya dengan nekat.

"Kalau (menjual) ganja sudah 2 minggu. Berani ngejual karena nekat aja sih," sambung KD.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Vaksin di Indramayu Hari ini, 30 Mei 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:33 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB